PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN IRIGASI
Abstrak:
bahwa air beserta sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik dibidang ekonomi, sosial maupun budaya; b. bahwa dalam penyelenggaraan penyediaan air yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu maka diperlukan upaya pengembangan dan pengelolaan irigasi di daerah
Tahun 2022
Status -
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Abstrak:
bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat