| JDIH Kabupaten Tanah Bumbu

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI


Abstrak:
 bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi merupakan implementasi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum 
 bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan 

Tahun 2022
Status -

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN


Abstrak:
 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 

Tahun 2022
Status -

Cari Peraturan