PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak:
bahwa kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang dibentuk dengan Keputusan Penjabat Bupati Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,tidak sesuai lagi dengan perkembangan Pemerintahan Daerahdi Kabupaten Tanah Bumbu
Tahun 2004
Status -
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak:
bahwa kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang dibentuk dengan Keputusan Penjabat Bupati Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,tidak sesuai lagi dengan perkembangan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu