| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas 
 bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 3
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Rabu, 11 Mei 2022
Tanggal Pengundangan Rabu, 11 Mei 2022
Tanggal Berlaku Rabu, 11 Mei 2022
Sumber NKD
Subjek PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
File Peraturan
  Status Peraturan
Mencabut
Mencabut  Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perizinan