PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak:
bahwa kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang dibentuk dengan Keputusan Penjabat Bupati Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, tidak sesuai lagi dengan perkembangan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu
Tahun 2004
Status Diubah dengan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Abstrak:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah