PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Abstrak:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 Ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49 Ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; b. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanah Bumbu;
Tahun 2022
Status Mencabut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Abstrak:
bahwa Penyelenggaraan Jalan Khusus merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka melindungi segenap masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan implementasi tujuan bernegara dalam pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan untuk mobilitas lalu lintas angkutan barang oleh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang melebihi daya dukung Jalan perlu pengaturan Penyelenggaraan Jalan Khusus di daerah