PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN SWASTA
Abstrak:
bahwa hak kesehatan masyarakat merupakan hak asasi yang dijamin oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh ketetuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa penyelenggaraan kesehatan oleh pemerintah daerah perlu didukung oleh pelayanan kesehatan swasta di Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan derajat kesehatan di Kabupaten Tanah Bumb
Tahun 2022
Status -
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
Abstrak:
bahwa dalam kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang di dirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama di Kabupaten Tanah Bumbu semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, penyediaan layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli daerah sehingga dimasa mendatang menjadi pengungkit kemandirian Desa di Daerah