PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG DESA WISATA
Abstrak:
bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa pembentukan Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Desa memerlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat
Tahun 2022
Status -
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Abstrak:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu adalah pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat