| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 Ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49 Ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; b. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanah Bumbu; 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 1
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Rabu, 20 April 2022
Tanggal Pengundangan Rabu, 20 April 2022
Tanggal Berlaku Rabu, 20 April 2022
Sumber NDH
Subjek PEMILIHAN KEPALA DESA
File Peraturan
  Status Peraturan
Mencabut
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018