| Abstrak | bahwa dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 Ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49 Ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; b. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanah Bumbu; |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2022 |
| Tempat Penetapan | Batulicin |
| Tanggal Penetapan | Rabu, 20 April 2022 |
| Tanggal Pengundangan | Rabu, 20 April 2022 |
| Tanggal Berlaku | Rabu, 20 April 2022 |
| Sumber | NDH |
| Subjek | PEMILIHAN KEPALA DESA |