| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG DESA WISATA
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
 bahwa pembentukan Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Desa memerlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 10
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 19 September 2022
Tanggal Pengundangan Senin, 19 September 2022
Tanggal Berlaku Senin, 19 September 2022
Sumber LDK
Subjek Peraturan Daerah Tentang Desa Wisata
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku