PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
Abstrak:
bahwa ikan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggelolaan Tempat Pelelangan Ikan secara tertib, berdayaguna dan berhasil guna serta untuk menjamin terlaksananya pelayanan masyarakat secara optimal, maka diperlukan pengaturan Tempat Pelelangan Ika
Tahun 2021
Status -
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN DAN BEASISWA SANT
Abstrak:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional; bahwa dalam upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya;