PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKA
Abstrak:
bahwa berdasarkan hasil skor pemetaan urusan pemerintahan daerah pada tahun 2020 perlu dilakukan penataan kembali terhadap kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diubah
Tahun 2021
Status Mengubah
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH
Abstrak:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah