| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa ikan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu 
 bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggelolaan Tempat Pelelangan Ikan secara tertib, berdayaguna dan berhasil guna serta untuk menjamin terlaksananya pelayanan masyarakat secara optimal, maka diperlukan pengaturan Tempat Pelelangan Ika 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 17
Tahun 2021
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Jumat, 24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan Jumat, 24 Desember 2021
Tanggal Berlaku Jumat, 24 Desember 2021
Sumber LDK.2021/No.17
Subjek Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikant
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Pada saat Perda ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan TPI sudah ditetapkan sebelum diundangkan Perda ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap