| Abstrak | bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional; bahwa dalam upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya; |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 2021 |
| Tempat Penetapan | Batulicin |
| Tanggal Penetapan | Jumat, 24 Desember 2021 |
| Tanggal Pengundangan | Jumat, 24 Desember 2021 |
| Tanggal Berlaku | Jumat, 24 Desember 2021 |
| Sumber | LDK.2021/No.16 |
| Subjek | PEraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri |