| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Metadata Peraturan
Abstrak
bahwa kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang dibentuk dengan Keputusan Penjabat Bupati Tanah Bumbu
Nomor 05 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, tidak sesuai lagi dengan perkembangan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 1
Tahun 2004
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Rabu, 1 Desember 2004
Tanggal Pengundangan Rabu, 1 Desember 2004
Tanggal Berlaku Rabu, 1 Desember 2004
Sumber LDK.2004/No.1
Subjek Pembentukan OPD
File Peraturan
  Status Peraturan
Diubah dengan
Dirubah dengan Perda No 22 tahun 2011