| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 9
Tahun 2020
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan Rabu, 12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku Rabu, 12 Agustus 2020
Sumber LDK.2020/No.9
Subjek Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2021
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan