| Abstrak | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2020 |
| Tempat Penetapan | Batulicin |
| Tanggal Penetapan | Senin, 28 Desember 2020 |
| Tanggal Pengundangan | Rabu, 12 Agustus 2020 |
| Tanggal Berlaku | Rabu, 12 Agustus 2020 |
| Sumber | LDK.2020/No.9 |
| Subjek | Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2021 |