| Abstrak | bahwa berdasarkan hasil skor pemetaan urusan pemerintahan daerah pada tahun 2020 perlu dilakukan penataan kembali terhadap kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diubah |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2021 |
| Tempat Penetapan | Batulicin |
| Tanggal Penetapan | Selasa, 9 Maret 2021 |
| Tanggal Pengundangan | Selasa, 9 Maret 2021 |
| Tanggal Berlaku | Selasa, 9 Maret 2021 |
| Sumber | LDK |
| Subjek | Perubahan Kedua Perda No 19 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |