| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKA
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa berdasarkan hasil skor pemetaan urusan pemerintahan daerah pada tahun 2020 perlu dilakukan penataan kembali terhadap kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diubah 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 5
Tahun 2021
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Selasa, 9 Maret 2021
Tanggal Pengundangan Selasa, 9 Maret 2021
Tanggal Berlaku Selasa, 9 Maret 2021
Sumber LDK
Subjek Perubahan Kedua Perda No 19 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
File Peraturan
  Status Peraturan
Mengubah
 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan