| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 4
Tahun 2021
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 1 Maret 2021
Tanggal Pengundangan Senin, 1 Maret 2021
Tanggal Berlaku Senin, 1 Maret 2021
Sumber LDK
Subjek Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Semua ketentuan yang mengatur mengenai Kepariwisataan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini