| PERATURAN DAERAH TANAH BUMBU NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN H
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
 bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk memastikan ketaatan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha danf atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dalam rangka 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 15
Tahun 2021
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Rabu, 22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan Rabu, 22 Desember 2021
Tanggal Berlaku Rabu, 22 Desember 2021
Sumber LDK.2021/No.15
Subjek Peraturan Daerah tentang Pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan