| PERATURAN DAERAH KABUPATENTANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BATULICIN JAYA UTAMA MENJADI PT. BATULICIN JAYA UTAMA (PERSERODA)
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda) 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 7
Tahun 2021
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 2 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan Senin, 2 Agustus 2021
Tanggal Berlaku Senin, 2 Agustus 2021
Sumber LDK
Subjek Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda)
File Peraturan
  Status Peraturan
Mencabut
 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu