| Abstrak | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2022 |
| Tempat Penetapan | Batulicin |
| Tanggal Penetapan | Jumat, 26 Agustus 2022 |
| Tanggal Pengundangan | Jumat, 26 Agustus 2022 |
| Tanggal Berlaku | Jumat, 26 Agustus 2022 |
| Sumber | LDK |
| Subjek | Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2022 |