| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa untuk melaksanaakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 9
Tahun 2021
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan Senin, 23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku Senin, 23 Agustus 2021
Sumber LDK
Subjek Peraturan Daerah tentang RPJMD 2021 -2026
File Peraturan
  Status Peraturan
Mencabut
 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tanah Bumbu Tahun 2016-2021