| Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa
Metadata Peraturan
Abstrak
Bahwa dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah, lalu lintas sebagai bagian dari sistem transportasi di Daerah harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas darat.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa.
Tipe Dokumen Peraturan Perundangang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 7
Tahun 2023
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Selasa, 7 November 2023
Tanggal Pengundangan Selasa, 7 November 2023
Tanggal Berlaku Selasa, 7 November 2023
Sumber LDK.2023/No.07
Subjek Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa
File Peraturan
  Status Peraturan
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa