| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 7
Tahun 2020
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan Senin, 24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku Senin, 24 Agustus 2020
Sumber LDK.2020/No.7
Subjek Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Sarana dan prasarana umum dan sarana angkutan umum serta lingkungan yang belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas wajib menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas (plb 5 th sejak perda ini diundangnkan)