| Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Metadata Peraturan
Abstrak
Bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk tanpa terkecuali.
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 6
Tahun 2023
Tempat Penetapan Tanah Bumbu
Tanggal Penetapan Selasa, 7 November 2023
Tanggal Pengundangan Selasa, 7 November 2023
Tanggal Berlaku Selasa, 7 November 2023
Sumber LDK.2023/No.06
Subjek Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
File Peraturan
  Status Peraturan
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  dan Pencatatan Sipil