| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Metadata Peraturan
Abstrak
bahwa adanya penambahan obyek Retribusi pada pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 6
Tahun 2021
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan Senin, 26 Juli 2021
Tanggal Berlaku Minggu, 26 Juli 2020
Sumber LDK
Subjek Perda Daerah tentang Perubahan Perda No 4 tahun tentang Retribusi JasaU mum
File Peraturan
  Status Peraturan
Mengubah
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah  tidak berlaku