| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 5
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Rabu, 8 Juni 2022
Tanggal Pengundangan Rabu, 8 Juni 2022
Tanggal Berlaku Rabu, 8 Juni 2022
Sumber NKD
Subjek RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
File Peraturan
  Status Peraturan
Mencabut
mencabut, Pasal 1 angka 1, Pasal 2 huruf a, Pasal 9, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2012 Nomor 3)