| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa dalam rangka meningkatkan investasi diperlukan upaya penciptaan iklim dan realisasi investasi yang mendukung penanaman modal melalui pemberian insetif dan kemudahan penanaman modal 
 bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan/atau Koperasi serta guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi era perdagangan bebas perlu adanya suatu sistem regulasi mengenai Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investasi
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 4
Tahun 2020
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan Senin, 24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku Senin, 24 Agustus 2020
Sumber LDK.2020/No.5
Subjek Perda tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/tau Investor
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Pelaksanaan Pemberian  yang diproses/berjalan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini