| Abstrak | bahwa dalam rangka meningkatkan investasi diperlukan upaya penciptaan iklim dan realisasi investasi yang mendukung penanaman modal melalui pemberian insetif dan kemudahan penanaman modal bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan/atau Koperasi serta guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi era perdagangan bebas perlu adanya suatu sistem regulasi mengenai Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investasi |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2020 |
| Tempat Penetapan | Batulicin |
| Tanggal Penetapan | Senin, 24 Agustus 2020 |
| Tanggal Pengundangan | Senin, 24 Agustus 2020 |
| Tanggal Berlaku | Senin, 24 Agustus 2020 |
| Sumber | LDK.2020/No.5 |
| Subjek | Perda tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/tau Investor |