| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui Penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
 bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi untuk memberikan informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat di daerah serta sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkesinambungan 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 20
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Kamis, 29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan Kamis, 29 Desember 2022
Tanggal Berlaku Kamis, 29 Desember 2022
Sumber LDK
Subjek Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal
File Peraturan
  Status Peraturan
Mencabut
 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu