| Abstrak | bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui Penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi untuk memberikan informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat di daerah serta sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkesinambungan |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Nomor | 20 |
| Tahun | 2022 |
| Tempat Penetapan | Batulicin |
| Tanggal Penetapan | Kamis, 29 Desember 2022 |
| Tanggal Pengundangan | Kamis, 29 Desember 2022 |
| Tanggal Berlaku | Kamis, 29 Desember 2022 |
| Sumber | LDK |
| Subjek | Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal |