| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA IKAN KECIL
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan 
 bahwa nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil sangat tergantung terhadap sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan pemberdayaan 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 2
Tahun 2021
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 1 Maret 2021
Tanggal Pengundangan Senin, 1 Maret 2021
Tanggal Berlaku Senin, 1 Maret 2021
Sumber LDK
Subjek Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Kebijakan Daerah terkait dengan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil yang telah dilakukan oleh Pemda sebelum diundangkan Perda ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini