| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan, penghidupan, dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim 
 bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan pembangunan di daerah maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan serta keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 19
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Kamis, 29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan Kamis, 29 Desember 2022
Tanggal Berlaku Kamis, 29 Desember 2022
Sumber LDK
Subjek Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
File Peraturan
  Status Peraturan
Mencabut
 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman