| Abstrak | bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan, penghidupan, dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan pembangunan di daerah maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan serta keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Nomor | 19 |
| Tahun | 2022 |
| Tempat Penetapan | Batulicin |
| Tanggal Penetapan | Kamis, 29 Desember 2022 |
| Tanggal Pengundangan | Kamis, 29 Desember 2022 |
| Tanggal Berlaku | Kamis, 29 Desember 2022 |
| Sumber | LDK |
| Subjek | Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |