| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi merupakan implementasi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum 
 bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 14
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Minggu, 12 Mei 0002
Tanggal Pengundangan Minggu, 12 Mei 0002
Tanggal Berlaku Kamis, 12 Mei 2022
Sumber LDK
Subjek Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dalam Lem