| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 13
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 19 September 2022
Tanggal Pengundangan Senin, 19 September 2022
Tanggal Berlaku Senin, 19 September 2022
Sumber LDK
Subjek Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pad Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Dalam hal Pemenuhaan Penyertaan Modal mulai TA 2022 - TA 2026 sesuai Pasal 5 ayat (2) tahun berikutnya tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah anggaran tersebut tidak melebihi jumlah Penyertaan Modal yang telah ada