| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
 bahwa dalam rangka pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 12
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 19 September 2022
Tanggal Pengundangan Senin, 19 September 2022
Tanggal Berlaku Senin, 19 September 2022
Sumber LDK
Subjek Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Peraturan Bupati Pelaksanaan dan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku