| Abstrak | bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa dalam rangka pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2022 |
| Tempat Penetapan | Batulicin |
| Tanggal Penetapan | Senin, 19 September 2022 |
| Tanggal Pengundangan | Senin, 19 September 2022 |
| Tanggal Berlaku | Senin, 19 September 2022 |
| Sumber | LDK |
| Subjek | Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro |