| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa keradaan Alur Pelayaran Sungai yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
 bahwa penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna alur sungai dan/atau masyarakat serta untuk peningkatan pendapatan Daerah dari sektor pengelolaan Alur Pelayaran Sungai guna meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 11
Tahun 2022
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 19 September 2022
Tanggal Pengundangan Senin, 19 September 2022
Tanggal Berlaku Senin, 19 September 2022
Sumber LDK
Subjek Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Pada saat Paraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati pelaksanaan dari peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 6 (enam) Bulan sejak Peraturan Daerah ini di Undangkan