| PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DE
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, dan mandiri, diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya Desa sehingga pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai
 bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkan perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka diperlukan suatu badan usaha terpadu yang dapat menghimpun dan usaha perekonomian masyarakat Desa 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 1
Tahun 2020
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Senin, 9 Maret 2020
Tanggal Pengundangan Senin, 9 Maret 2020
Tanggal Berlaku Senin, 9 Maret 2020
Sumber LDK.2020/No.1
Subjek Peraturan Daerah tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran BUMD
File Peraturan
  Status Peraturan
Mencabut
Mencabut Perda  Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa