| Abstrak | bahwa untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, dan mandiri, diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya Desa sehingga pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkan perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka diperlukan suatu badan usaha terpadu yang dapat menghimpun dan usaha perekonomian masyarakat Desa |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2020 |
| Tempat Penetapan | Batulicin |
| Tanggal Penetapan | Senin, 9 Maret 2020 |
| Tanggal Pengundangan | Senin, 9 Maret 2020 |
| Tanggal Berlaku | Senin, 9 Maret 2020 |
| Sumber | LDK.2020/No.1 |
| Subjek | Peraturan Daerah tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran BUMD |