| ERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Metadata Peraturan
Abstrak
 bahwa pengembangan ekonomi kreatif di daerah berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk memajukan kesejahteraan umumsebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 
 bahwa dalam rangka pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif Kabupaten Tanah Bumbu perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daer 
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Peraturan Daerah
Nomor 14
Tahun 2021
Tempat Penetapan Batulicin
Tanggal Penetapan Jumat, 24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan Jumat, 24 Desember 2021
Tanggal Berlaku Jumat, 24 Desember 2021
Sumber LDK
Subjek Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
File Peraturan
  Status Peraturan
-
 Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diunda